Kamis, 27 Maret 2014

Tugas Soft Skill Bulan Ke 1

BAB 1
PENDAHULUAN

v  Latar Belakang
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
·         Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
·         Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.


v  Tinjauan Pustaka
Pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut beberapa ahli :
Ø  Menurut Azra, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM.
Ø  Menurut Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
Ø  Pengertian lain didefinisikan oleh Merphin Panjaitan, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal.
Ø  Sementara Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.






















BAB II
PERMASALAHAN

v  Masih banyak masyarakat indonesia yang masih belum mengenal pengertian dan kepentingan pelajaran kewargaa negarraan. Pendidikan kewaarganegaraan mengajarkan kita tentang HAM ( Hak Asasi Manuasi ), dan di indonesia masih banyak masyarakat indonesia yang mendapatkan HAM. Dan di indonesia masih banyak kekerasan pada sesama masyarakat indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN

v  Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

Menurut Azra, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Sementara itu, Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.

Pengertian lain didefinisikan oleh Merphin Panjaitan, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal. Sementara Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a)      Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b)      Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.

Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan masyarakat madani (civil society) yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.

Maksud dan tujuan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 26/DIKTI/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :

a.       Tujuan Umum
Yaitu untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

b.      Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab. Disamping itu juga tujuan khusus yang lain yaitu :
1)      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2)      Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3)      Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa, bangsa dan negara.

Kompetensi (Civic Competencies)
1)      Mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki komitmen (committed) terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi.
2)      Mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan dengan cara damai.
3)      Mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik dalam masyarakat yang dilandasi dengan sistem nilai-nilai universal.
4)      Mahasiswa memiliki pengertian internasional sehingga mampu menjadi warga negara yang kosmopolit.
5)      Mahasiswa mampu berpikir kritis terhadap persoalan-persoalan HAM dan demokrasi.
6)      Mahasiswa mampu memberikan kontribusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik (public policy)
Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk :
a)      Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b)      Menjadikan warga yang baik dan demokratis.
c)      Menghasilkan mahasiswa yang berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d)     Mengembangkan kultur demokrasi.
e)      Membentuk mahasiswa yang good and responsible citizen.

Eksistensi Manusia
Dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, manusia sebagai subjek sekaligus objek pembelajaran yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Pengalaman belajar (learning experience) yang diterima mahasiswa menjadi lebih bermakna dan menjadikan pengetahuan yang diperolehnya (learning to know) tersimpan dalam memori yang sejati dan menjadi pendorong untuk selalu belajar tentang masalah demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (civil society).

Di samping itu, pengalaman pembelajaran yang berorientasi humanistik membuat mahasiswa menemukan jati dirinya (learning to be) sebagai manusia yang sadar akan tanggung jawab individu dan sosial. Pengetahuan dan kesadaran diri yang tercipta dari hasil pembelajaran tersebut mendorong mahasiswa untuk melakukan sesuatu (learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya. Apa yang dilakukan oleh mahasiswa dimaksudkan dalam rangka pembelajaran untuk membangun kehidupan bersama (learning to live together). Kehidupan bersama tersebut dibangun atas dasar kesadaran akan realitas keragaman dan saling memerlukan.

Pendidikan kewarganegaraan, yaitu pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya diatur dalam Undang-Undang No. 2 th. 1949. Undang-Undang ini berisi tentang diri kewarganegaraan, dan peraturan tentang naturalisasi atau pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winataputra 1995). Undang-Undang ini telah diperbahuri dalam UU no.62 th. 1958. Dalam perkembangannya, UU ini dianggap cukup diskriminatif, sehingga diperbarui lagi menjadi UU No.12 th. 2006 tentang kewarganegaraan, yang telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2006. UU ini telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna tanggal 11 juli 2006. Hal yang menarik dalam UU ini adalah terdapatnya peraturan yang memberikan perlindungan pada kaum perumpuan yang menikah dengan warga negara asing, dan nasib anak-anaknya (Harpen dan Jehani 2006). Perubahan ini dibangun setelah menimbang UUD hasil amandemen yang sarat dengan kebebasan, dan penuh dengan perlindungan HAM, serta hasil konvensi intenasional yang anti diskriminasi.
UU NO. 12 th. 2006 ini berangkat dari adanya keinginan UU yang ideal yang harus memenuhi tiga unsur : Unsur Filosofi, Yuridis, Sosiologis. Dalam UU yang lama, ketiga unsur diatas kurang tampak, karena filosofis UU lama masih mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan dengan pancasila. Sebagai contohnya, adanya sifat diskriminasi karena kurang adanya perlindungan terhadap perumpuan dan anak. Sedangkan secara Yuridis, pembentukan UU yang lama masih masih mengacu pada UUDS th. 1950, dan secara sosiologis,UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat dunia. Dengan demikian, sudah jelas bahwa KN berbeda dengan Kn karena KN merupakan program pendidikan tentang hak dan kewajiban warga negara yang baik, sedangkan Kn merupakan status formal warga negara yang diatur dalam UU No.2 1949 tentang naturalisasi, yang kemudian diperbahuri lagi dalam UU No.12 th. 2006.

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Tujuan PKn adalah untuk membentuk watak atau karakteristik warga negara yang baik. Sedangkan tujuan pembelajaran mata pelajaran PKn, menurut Mulysa (2007) adalah untuk menjadikan siswa :
1. mampu berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi persoalan hidup maupun isu kewarganegaraan di negaranya.
2. mau berpartisipasi dalam segala bidang kegiatan, secara aktif dan bertanggung jawab, sehingga bisa bertindak secara cerdas dalam semua kegiatan, dan
3. bisa berkembang secara positif dan demokratis, sehingga mampu hidup bersam dengan bangsa lain di dunia dan mampu berinteraksi, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik.
C. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Berdasarkan tujuan tersebut diatas, maka materi dalam pembelajaran PKn perlu diperjelas. Oleh karena itu, ruang lingkup PKn secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut. (1) Pesatuan dan Kesatuan, (2) Norma Hukum dan Peraturan, (3) HAM, (4) Kebutuhan warga Negara, (5) Konstitusi Negara, (6) Kekuasaan Politik, (7) Kedudukan Pancasila, dan (8) Globalisasi.
D. Pengertian Konsep dalam Materi PKn
1. Pengertian dan Makna Konsep dalam Pembelajaran PKn
Konsep adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang. Meski belum diimplementasikan, konsep yang bersifat positif memiliki makna yang baik. Begitu pula sebaliknya, jika konsep itu bersifat negatif maka juga akan memiliki makna negatif pula. Contoh konsep : HAM, demokrasi, globalisasi, dan masih banyak lagi. Menurut Bruner, setiap konsep mengandung nama, ciri/atribut, dan aturan.

·         Perhatikan contoh pemikiran Bruner dikaitkan dengan HAM seperti di bawah ini !
Contoh : Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) di rumah dan sekolah
Nama konsep : Hak asasi manusia terhadap anak
Contoh positif :Adanya kesadaran dari orang tua, guru, masyarakat, pemerintah terhadap hak-hak anak yang harus diberikan. Misal anak diberi waktu belajar, bermain, mengutarakan pendapatnya baik di rumah, disekolah maupun didalam masyarakat.
Contoh negatif : Orang tua yang merampas hak anak dengan memaksanya berjualan kue atau koran, sehingga dia tidak sempat belajar atau menyelesaikan sekolahnya.
Contoh lain dari guru : Yang diskriminasi terhadap sesama siswa, (misal karena Amin anak kepala sekolah, maka Amin diberi perhatian yang lebih oleh guru), sedangkan siswa yang lain tidak mendapat perhatikan secara wajar, bahkan anak yang tidak pandai juga kurang mendapat perhatian dari guru.

E. Pengertian Nilai dan Moral dalam Materi PKn
Pengertian nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.
Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila/ budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD. Pelaksanaan pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat juga menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan nilai (receiving), penaggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing), pengorganisasi nilai (organization), karaterisasi nilai (characterization).

Contoh : Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat daripada jenis kayu yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya mahal.
Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan disosialisasikan melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila), dan dianjurkan disekolah-sekolah sebagaimana telah dibahas di muka. Anda hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dikulak dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa.
Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidaup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak.

BAB IV
PENUTUP
v  Kesimpulan :
Kita harus terus belajar pendidikan kewarganegaraan dan mengajarkan kembali ke generasi muda agar generasi muda dapat lebih mengenal tentang pendidikan kewarganegaraan, pendidikan kewarga negaraan adalah pelajaran yang akan membuat generasi muda menjadi warga negara indonesia yang partisipatif dan demokrasi.
v  Saran :
Pendidikan kewarganegaraan harus selalu di ada di setiap zaman agar generasi muda dapat mengenal pendidikan kewargnegaraan itu sangat penting untuk warga negara dan generasi muda pada saat ini.