BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
v
Latar Belakang
Perjalanan panjang
sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama
penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat
perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan
padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan
kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik.
Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya,
bangsa, negara, dan hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak
kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional
bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh,
cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung
jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga
harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan
semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan
sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal
tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
·
Hak dan kewajiban setiap warga negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1)
UUD 1945.
·
Hak setiap warga negara untuk memperoleh
pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
v Tinjauan Pustaka
Pengertian
pendidikan kewarganegaraan menurut beberapa ahli :
Ø Menurut Azra,
pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari
pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM.
Ø Menurut
Zamroni berpendapat
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan
untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis,
melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi
adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga
masyarakat.
Ø Pengertian
lain didefinisikan oleh Merphin Panjaitan, bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik
generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui
suatu pendidikan yang diagonal.
Ø Sementara Soedijarto
mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang
bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara
politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
BAB II
PERMASALAHAN
PERMASALAHAN
v
Masih banyak masyarakat indonesia yang
masih belum mengenal pengertian dan kepentingan pelajaran kewargaa negarraan.
Pendidikan kewaarganegaraan mengajarkan kita tentang HAM ( Hak Asasi Manuasi ),
dan di indonesia masih banyak masyarakat indonesia yang mendapatkan HAM. Dan di
indonesia masih banyak kekerasan pada sesama masyarakat indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
v
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang
hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN).
Menurut Azra,
pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari
pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Sementara itu, Zamroni
berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak
demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa
demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga
masyarakat.
Pengertian
lain didefinisikan oleh Merphin Panjaitan, bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik
generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui
suatu pendidikan yang diagonal. Sementara Soedijarto mengartikan
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk
membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa
dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari
definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education
(Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari
pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah.
Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education
yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a) Mengetahui,
memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b) Dapat
membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai
macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi,
pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan
yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam
hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan masyarakat madani (civil
society) yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan
demokratis dan humanis.
Maksud dan tujuan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 26/DIKTI/2000,
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
a.
Tujuan Umum
Yaitu untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar
kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara
Republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab. Disamping itu juga tujuan
khusus yang lain yaitu :
1) Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2) Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3) Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
perjuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa, bangsa dan negara.
Kompetensi (Civic Competencies)
1) Mahasiswa
mampu menjadi warga negara yang memiliki komitmen (committed) terhadap nilai-nilai
HAM dan demokrasi.
2) Mahasiswa
mampu berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan dengan cara
damai.
3) Mahasiswa
mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik dalam masyarakat yang
dilandasi dengan sistem nilai-nilai universal.
4) Mahasiswa
memiliki pengertian internasional sehingga mampu menjadi warga negara yang
kosmopolit.
5) Mahasiswa
mampu berpikir kritis terhadap persoalan-persoalan HAM dan demokrasi.
6) Mahasiswa
mampu memberikan kontribusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik (public
policy)
Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk
:
a) Membentuk
kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b) Menjadikan
warga yang baik dan demokratis.
c) Menghasilkan
mahasiswa yang berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d) Mengembangkan
kultur demokrasi.
e) Membentuk
mahasiswa yang good and responsible citizen.
Eksistensi Manusia
Dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, manusia sebagai
subjek sekaligus objek pembelajaran yang mempunyai potensi dan karakteristik
yang berbeda-beda. Pengalaman belajar (learning experience) yang
diterima mahasiswa menjadi lebih bermakna dan menjadikan pengetahuan yang
diperolehnya (learning to know) tersimpan dalam memori yang sejati dan
menjadi pendorong untuk selalu belajar tentang masalah demokrasi, hak asasi
manusia dan masyarakat madani (civil society).
Di samping itu, pengalaman pembelajaran yang
berorientasi humanistik membuat mahasiswa menemukan jati dirinya (learning
to be) sebagai manusia yang sadar akan tanggung jawab individu dan sosial.
Pengetahuan dan kesadaran diri yang tercipta dari hasil pembelajaran tersebut
mendorong mahasiswa untuk melakukan sesuatu (learning to do) yang
didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya. Apa yang dilakukan oleh mahasiswa
dimaksudkan dalam rangka pembelajaran untuk membangun kehidupan bersama (learning
to live together). Kehidupan bersama tersebut dibangun atas dasar kesadaran
akan realitas keragaman dan saling memerlukan.
Pendidikan
kewarganegaraan, yaitu pendidikan yang menyangkut status formal warga negara
yang pada awalnya diatur dalam Undang-Undang No. 2 th. 1949. Undang-Undang ini
berisi tentang diri kewarganegaraan, dan peraturan tentang naturalisasi atau
pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winataputra 1995).
Undang-Undang ini telah diperbahuri dalam UU no.62 th. 1958. Dalam
perkembangannya, UU ini dianggap cukup diskriminatif, sehingga diperbarui lagi
menjadi UU No.12 th. 2006 tentang kewarganegaraan, yang telah diberlakukan
mulai 1 Agustus 2006. UU ini telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna
tanggal 11 juli 2006. Hal yang menarik dalam UU ini adalah terdapatnya
peraturan yang memberikan perlindungan pada kaum perumpuan yang menikah dengan
warga negara asing, dan nasib anak-anaknya (Harpen dan Jehani 2006). Perubahan
ini dibangun setelah menimbang UUD hasil amandemen yang sarat dengan kebebasan,
dan penuh dengan perlindungan HAM, serta hasil konvensi intenasional yang anti
diskriminasi.
UU NO. 12 th. 2006 ini
berangkat dari adanya keinginan UU yang ideal yang harus memenuhi tiga unsur :
Unsur Filosofi, Yuridis, Sosiologis. Dalam UU yang lama, ketiga unsur diatas
kurang tampak, karena filosofis UU lama masih mengandung ketentuan-ketentuan yang
tidak sejalan dengan pancasila. Sebagai contohnya, adanya sifat diskriminasi
karena kurang adanya perlindungan terhadap perumpuan dan anak. Sedangkan secara
Yuridis, pembentukan UU yang lama masih masih mengacu pada UUDS th. 1950, dan
secara sosiologis,UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
tuntutan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat dunia. Dengan demikian, sudah
jelas bahwa KN berbeda dengan Kn karena KN merupakan program pendidikan tentang
hak dan kewajiban warga negara yang baik, sedangkan Kn merupakan status formal
warga negara yang diatur dalam UU No.2 1949 tentang naturalisasi, yang kemudian
diperbahuri lagi dalam UU No.12 th. 2006.
B. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
Tujuan PKn adalah untuk
membentuk watak atau karakteristik warga negara yang baik. Sedangkan tujuan
pembelajaran mata pelajaran PKn, menurut Mulysa (2007) adalah untuk menjadikan
siswa :
1. mampu berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi persoalan hidup maupun
isu kewarganegaraan di negaranya.
2. mau berpartisipasi
dalam segala bidang kegiatan, secara aktif dan bertanggung jawab, sehingga bisa
bertindak secara cerdas dalam semua kegiatan, dan
3. bisa berkembang
secara positif dan demokratis, sehingga mampu hidup bersam dengan bangsa lain
di dunia dan mampu berinteraksi, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi dengan baik.
C. Ruang Lingkup
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Berdasarkan tujuan
tersebut diatas, maka materi dalam pembelajaran PKn perlu diperjelas. Oleh karena
itu, ruang lingkup PKn secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut. (1)
Pesatuan dan Kesatuan, (2) Norma Hukum dan Peraturan, (3) HAM, (4) Kebutuhan
warga Negara, (5) Konstitusi Negara, (6) Kekuasaan Politik, (7) Kedudukan
Pancasila, dan (8) Globalisasi.
D. Pengertian Konsep
dalam Materi PKn
1. Pengertian dan Makna
Konsep dalam Pembelajaran PKn
Konsep adalah suatu
pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan ide-ide
atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang. Meski belum
diimplementasikan, konsep yang bersifat positif memiliki makna yang baik.
Begitu pula sebaliknya, jika konsep itu bersifat negatif maka juga akan
memiliki makna negatif pula. Contoh konsep : HAM, demokrasi, globalisasi, dan
masih banyak lagi. Menurut Bruner, setiap konsep mengandung nama, ciri/atribut,
dan aturan.
·
Perhatikan contoh pemikiran Bruner
dikaitkan dengan HAM seperti di bawah ini !
Contoh : Konsep Hak
Asasi Manusia (HAM) di rumah dan sekolah
Nama konsep : Hak asasi
manusia terhadap anak
Contoh positif :Adanya
kesadaran dari orang tua, guru, masyarakat, pemerintah terhadap hak-hak anak
yang harus diberikan. Misal anak diberi waktu belajar, bermain, mengutarakan
pendapatnya baik di rumah, disekolah maupun didalam masyarakat.
Contoh negatif : Orang
tua yang merampas hak anak dengan memaksanya berjualan kue atau koran, sehingga
dia tidak sempat belajar atau menyelesaikan sekolahnya.
Contoh lain dari guru :
Yang diskriminasi terhadap sesama siswa, (misal karena Amin anak kepala
sekolah, maka Amin diberi perhatian yang lebih oleh guru), sedangkan siswa yang
lain tidak mendapat perhatikan secara wajar, bahkan anak yang tidak pandai juga
kurang mendapat perhatian dari guru.
E. Pengertian Nilai dan
Moral dalam Materi PKn
Pengertian nilai
(value), menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat,
atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga
bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan,
mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan
standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai
adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai
apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.
Pendidikan nilai adalah
pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam
diri siswa. PKn SD merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan
nilai, yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan
nila-nilai pancasila/ budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn
SD. Pelaksanaan pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk,
dapat juga menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan
nilai (receiving), penaggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing),
pengorganisasi nilai (organization), karaterisasi nilai (characterization).
Contoh : Nilai benda
kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual lebih mahal
daripada kayu kamper atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati adalah kayu
yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat
daripada jenis kayu yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah sewajarnya
jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya
mahal.
Dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar
hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan
disosialisasikan melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila),
dan dianjurkan disekolah-sekolah sebagaimana telah dibahas di muka. Anda
hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai pancasila digali dari
puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia
sendiri, bukan dikulak dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa
Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat
predikat sebagai jiwa bangsa.
Nilai Pancasila yang
digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidaup
bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang
secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari
setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin
dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma
hukum. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai
sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan
dalam cara bertindak.
BAB IV
PENUTUP
v Kesimpulan :
Kita harus terus
belajar pendidikan kewarganegaraan dan mengajarkan kembali ke generasi muda
agar generasi muda dapat lebih mengenal tentang pendidikan kewarganegaraan,
pendidikan kewarga negaraan adalah pelajaran yang akan membuat generasi muda
menjadi warga negara indonesia yang partisipatif dan demokrasi.
v Saran :
Pendidikan
kewarganegaraan harus selalu di ada di setiap zaman agar generasi muda dapat
mengenal pendidikan kewargnegaraan itu sangat penting untuk warga negara dan
generasi muda pada saat ini.