Selasa, 30 Oktober 2012


Ini adalah salah satu contoh kasus sosial di masyarakat yang meresahkan semua orang yaitu adalah KASUS NARKOBA DI JAKARTA.
Ini adalah salah satu beritanya  :
Jakarta Perang terhadap narkoba terus digalakkan. 4 Orang sidikat narkoba ditangkap dan 51 kg ganja disita.

Keempat tersangka tersebut yakni Syaiful Ahmad (SA), Jeffry Pattinasarany (JP), Sulaeman (SL), dan Bilfrid Napitupulu (BN).

Barang bukti yang disita berupa 75 paket ganja seberat 51 kg, 14 paket sabu seberat 1 kg, 1 paket heroin seberat 50 gram, 3 jenis alat timbang, motor, 2 unit handphone, dan buku tulis berisi transaksi narkoba.

"Total barang bukti itu ditaksir Rp 2 miliar," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Hendro Pandowo di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya nomor 61, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Para tersangka ditangkap di 4 lokasi berbeda. Syaiful dibekuk di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2012. Syaiful ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 50 kg.

Jeffry ditangkap di parkiran motor diskotek, Jalan Kebon Jeruk, pada 5 Oktober 2012, dengan barang bukti sabu 54 gram.

Selanjutnya, Sulaeman ditangkap dengan barang bukti ganja Rp 1 kg di bawah Jembatan Matraman, Senen, Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2012.

Pada 13 Oktober, Bilfrid diamankan dengan barang bukti sabu 1 kg dan heroin 50 gram di depan Alfamart Jalan Condet Raya, Jakarta Timur.

Jeffry dan Bilfrid dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan Syaiful dan Sulaeman dikenai pasal yang lebih berat yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan karena mereka melakukan operasi langsung tidak hanya di pusat, tetapi seluruh Jakarta," kata Hendro.
SUMBER :
http://news.detik.com/read/2012/10/18/114032/2065850/10/4-orang-sindikat-narkoba-dibekuk-51-kg-ganja-disita

Selasa, 23 Oktober 2012




  Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi malapetaka untuk kita seperti halnya kasus PRITA MULYASARI , oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam menulis di internet,  seperti :
1. memperhatikan apa yang kita tulis apakah itu membuat orang merasa tersinggung atau terganggu dengan apa yang kita tulis.
2. jangan menulis kata-kata yang berbau rasis karena itu akan menyulut pertikaian.
3. menulis dengan kata-kata yang sopan.
4. berguna bagi orang yang membacanya.
5. memiliki alasana yang kuat dalam menulis di internet.
6. menggunakan kata-kata yang mudah di mengerti.
7.menggunakan bahasa yang baik dan benar.
8. tdak boleh menampilkan karya tulis orang lain tanpa menuliskan sumbernya atau orang yang memiliki karya tersebut.

berikut hal-hal yang perlu di perhatikan dalam menulis di internet. Semoga berguna bagi pembacanya.

Sekian dan Terima Kasih..