Ini adalah salah satu contoh
kasus sosial di masyarakat yang meresahkan semua orang yaitu adalah KASUS
NARKOBA DI JAKARTA.
Ini adalah salah satu
beritanya :
Jakarta
Perang terhadap narkoba terus digalakkan. 4 Orang sidikat narkoba ditangkap dan
51 kg ganja disita.
Keempat tersangka tersebut yakni Syaiful Ahmad (SA), Jeffry Pattinasarany (JP), Sulaeman (SL), dan Bilfrid Napitupulu (BN).
Barang bukti yang disita berupa 75 paket ganja seberat 51 kg, 14 paket sabu seberat 1 kg, 1 paket heroin seberat 50 gram, 3 jenis alat timbang, motor, 2 unit handphone, dan buku tulis berisi transaksi narkoba.
"Total barang bukti itu ditaksir Rp 2 miliar," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Hendro Pandowo di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya nomor 61, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Para tersangka ditangkap di 4 lokasi berbeda. Syaiful dibekuk di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2012. Syaiful ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 50 kg.
Jeffry ditangkap di parkiran motor diskotek, Jalan Kebon Jeruk, pada 5 Oktober 2012, dengan barang bukti sabu 54 gram.
Selanjutnya, Sulaeman ditangkap dengan barang bukti ganja Rp 1 kg di bawah Jembatan Matraman, Senen, Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2012.
Pada 13 Oktober, Bilfrid diamankan dengan barang bukti sabu 1 kg dan heroin 50 gram di depan Alfamart Jalan Condet Raya, Jakarta Timur.
Jeffry dan Bilfrid dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan Syaiful dan Sulaeman dikenai pasal yang lebih berat yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan karena mereka melakukan operasi langsung tidak hanya di pusat, tetapi seluruh Jakarta," kata Hendro.
Keempat tersangka tersebut yakni Syaiful Ahmad (SA), Jeffry Pattinasarany (JP), Sulaeman (SL), dan Bilfrid Napitupulu (BN).
Barang bukti yang disita berupa 75 paket ganja seberat 51 kg, 14 paket sabu seberat 1 kg, 1 paket heroin seberat 50 gram, 3 jenis alat timbang, motor, 2 unit handphone, dan buku tulis berisi transaksi narkoba.
"Total barang bukti itu ditaksir Rp 2 miliar," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Hendro Pandowo di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya nomor 61, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Para tersangka ditangkap di 4 lokasi berbeda. Syaiful dibekuk di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2012. Syaiful ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 50 kg.
Jeffry ditangkap di parkiran motor diskotek, Jalan Kebon Jeruk, pada 5 Oktober 2012, dengan barang bukti sabu 54 gram.
Selanjutnya, Sulaeman ditangkap dengan barang bukti ganja Rp 1 kg di bawah Jembatan Matraman, Senen, Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2012.
Pada 13 Oktober, Bilfrid diamankan dengan barang bukti sabu 1 kg dan heroin 50 gram di depan Alfamart Jalan Condet Raya, Jakarta Timur.
Jeffry dan Bilfrid dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan Syaiful dan Sulaeman dikenai pasal yang lebih berat yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan karena mereka melakukan operasi langsung tidak hanya di pusat, tetapi seluruh Jakarta," kata Hendro.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar